Sistem klasifikasi arahan pemanfaatan hutan untuk mendukung Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan — sistematis, terukur, dan dapat ditelusuri.
Seluruh alur — dari data landsystem sampai peta arahan — dalam satu aplikasi.
Peta arahan terpadu (klaster terbaik per blok) dan peta per kegiatan A–F. Klik blok untuk menelusuri nilai tiap kriteria, kelas, bobot, skor, dan faktor pembatas.
Penapisan kebijakan (PIPPIB) → pencocokan kesesuaian S1–N berbasis landsystem → skoring berbobot, dengan kaidah pengaman kriteria Inti.
Estimasi NDVI → AGB → CO2e per blok dari citra Sentinel-2/Landsat, lengkap dengan histori snapshot dan penerapan ke kriteria melalui persetujuan.
Borang perbandingan berpasangan skala Saaty, uji rasio konsistensi otomatis (CR < 0,10), mode konsensus maupun multi-pakar.
Lima tingkat akses; simpanan Tier-2 berstatus draft dan baru berlaku setelah disetujui validator — jejak siapa/kapan tercatat lengkap.
Shapefile, GeoJSON, Excel, dan CSV — setiap berkas membawa identitas run, versi dan status bobot, sehingga keluaran tak pernah lepas konteks.
Kegiatan pemanfaatan hutan Pasal 26 ayat (1) — empat rezim usaha (PBPH) dan dua pemungutan (Perhutanan Sosial).
Dari data hasil kegiatan pemetaan sampai peta arahan siap pakai.
Impor blok/petak dan seluruh peta tematik hasil kegiatan pemetaan — apa adanya, atribut tersimpan utuh.
Sesi AHP bersama pakar menghasilkan bobot terkalibrasi; dikunci sebagai versi tersendiri.
Mesin 3 lapis menilai setiap blok untuk keenam klaster; hasil tersimpan sebagai snapshot append-only.
Peta interaktif untuk penelusuran, lalu ekspor berprovenans untuk penyusunan PAPH.
Kewenangan berjenjang menjaga kualitas data dan hasil.
| Tingkat | Kewenangan |
|---|---|
| Pengunjung | Melihat peta dan rincian blok tanpa akun |
| Tier-1 | Menjalankan analisis karbon (tanpa menyimpan) dan mengekspor hasil |
| Tier-2 | Seluruh fungsi — simpanan berstatus draft sampai divalidasi |
| Tier-3 | Seluruh fungsi + memvalidasi draft pengguna lain |
| Admin | Seluruh kewenangan termasuk pengelolaan pengguna |