Logo Kementerian Kehutanan
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Pasal 26 Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 · Multiusaha Kehutanan

Potensi Sumberdaya Hutan
Berbasis Landsystem

Sistem klasifikasi arahan pemanfaatan hutan untuk mendukung Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) bagi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan — sistematis, terukur, dan dapat ditelusuri.

6Klaster Kegiatan
Pasal 26 ayat (1)
8Kriteria Data
Pasal 26 ayat (2)
3Lapis Mesin
Klasifikasi
4Format Ekspor
SHP·GeoJSON·Excel·CSV

Fitur Utama

Seluruh alur — dari data landsystem sampai peta arahan — dalam satu aplikasi.

🗺️

Peta Interaktif

Peta arahan terpadu (klaster terbaik per blok) dan peta per kegiatan A–F. Klik blok untuk menelusuri nilai tiap kriteria, kelas, bobot, skor, dan faktor pembatas.

⚙️

Mesin Klasifikasi 3 Lapis

Penapisan kebijakan (PIPPIB) → pencocokan kesesuaian S1–N berbasis landsystem → skoring berbobot, dengan kaidah pengaman kriteria Inti.

🌳

Analisis Karbon

Estimasi NDVI → AGB → CO2e per blok dari citra Sentinel-2/Landsat, lengkap dengan histori snapshot dan penerapan ke kriteria melalui persetujuan.

⚖️

Kalibrasi Bobot (AHP)

Borang perbandingan berpasangan skala Saaty, uji rasio konsistensi otomatis (CR < 0,10), mode konsensus maupun multi-pakar.

Validasi Berjenjang

Lima tingkat akses; simpanan Tier-2 berstatus draft dan baru berlaku setelah disetujui validator — jejak siapa/kapan tercatat lengkap.

📦

Ekspor Berprovenans

Shapefile, GeoJSON, Excel, dan CSV — setiap berkas membawa identitas run, versi dan status bobot, sehingga keluaran tak pernah lepas konteks.

Enam Klaster Arahan

Kegiatan pemanfaatan hutan Pasal 26 ayat (1) — empat rezim usaha (PBPH) dan dua pemungutan (Perhutanan Sosial).

A · Pemanfaatan KawasanUsaha — PBPH
B · Jasa LingkunganUsaha — PBPH
C · Hasil Hutan KayuUsaha — PBPH
D · HHBKUsaha — PBPH
E · Pemungutan HHKPerhutanan Sosial
F · Pemungutan HHBKPerhutanan Sosial

Alur Kerja

Dari data hasil kegiatan pemetaan sampai peta arahan siap pakai.

Integrasi Data

Impor blok/petak dan seluruh peta tematik hasil kegiatan pemetaan — apa adanya, atribut tersimpan utuh.

Kalibrasi Bobot

Sesi AHP bersama pakar menghasilkan bobot terkalibrasi; dikunci sebagai versi tersendiri.

Klasifikasi

Mesin 3 lapis menilai setiap blok untuk keenam klaster; hasil tersimpan sebagai snapshot append-only.

Telusur & Ekspor

Peta interaktif untuk penelusuran, lalu ekspor berprovenans untuk penyusunan PAPH.

Tingkat Akses Pengguna

Kewenangan berjenjang menjaga kualitas data dan hasil.

TingkatKewenangan
Pengunjung Melihat peta dan rincian blok tanpa akun
Tier-1 Menjalankan analisis karbon (tanpa menyimpan) dan mengekspor hasil
Tier-2 Seluruh fungsi — simpanan berstatus draft sampai divalidasi
Tier-3 Seluruh fungsi + memvalidasi draft pengguna lain
Admin Seluruh kewenangan termasuk pengelolaan pengguna

Dasar Pelaksanaan

Permen LHK No. 8 Tahun 2021 — Pasal 26
Keterkaitan 6 kegiatan pemanfaatan hutan ayat (1) dengan 8 kriteria data dan informasi ayat (2).
Kepmenhut No. SK.5281 Tahun 2025
PAPH untuk PBPH ditinjau kembali secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Kepdirjen PHL No. SK.78/PHL/BRPH/HPL.0/9/2022
Standar teknis analisis penyusunan Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.
⚠ Basis data saat ini masih memuat data contoh sintetis dan bobot ilustratif pra-AHP — hasil klasifikasi belum menjadi dasar penetapan sampai data nyata diimpor dan bobot dikalibrasi bersama pakar.

Mulai jelajahi arahan pemanfaatan hutan

🗺️ Buka Peta Interaktif ⚖️ Kalibrasi Bobot (AHP)